Penyelundupan Lima Ton Daging Celeng Digagalkan

Penyelundupan Lima Ton Daging Celeng Digagalkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 5 ton daging celeng, berhasil di gagalkan KSKP Bakauheni Lamsel. Selain mengamankan 5 ton daging celeng. KSKP Bakauheni juga mengamankan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Moh.Rifan (40) dan Iwan Hadi Prayogo (34). Keduanya merupakan warga Kedungbang, Pati, Jawa Tengah. Daging celeng tersebut, di amankan saat melintas di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penggagalan penyelundupan 5 ton Daging celeng tersebut. Saat aparat melakukan pemeriksaan rutin di SI Bakauheni Lamsel Saat itu, pada Rabu (6/10) Sekitar pukul 07.00 Wib di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Anggota KSKP Bakauheni Lamsel memeriksa kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna Putih, Nopol B 9662 TXO. \"Saat kami lakukan pemeriksaan kendaraan itu. Ada 160 karung. Pas kami buka karung itu. Ternyata isinya Daging Celeng (B2),\" Ungkap Ridho, kamis (7/10). Kemudian, sambung Ridho, aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat pengiriman barang. \"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kami mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti daging celeng sebanyak 5.196,66 Kg atau sekitar 5 ton,\" Tegasnya. Ridho menambahkan, berdasarkan pengakuan dari keterangan Moh.Rifan, Daging Celeng tersebut dari daerah Kemuning Kabupaten Kaur Bengkulu. Rencananya, mereka akan membawa daging celeng tersebut ke daerah Tangerang, dengan ongkos Rp10 juta. \"Tapi kedua tersangka baru menerima Rp8 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya Rp2 juta akan di bayar saat barang sampai tujuan,\" Ucapnya. Akibat perbuatan kedua tersangka, KSKP Bakauheni Lamsel menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: