Iklan Bos Aca Header Detail

Dishub Tanggamus Kembali Buka Uji KIR

Dishub Tanggamus Kembali Buka Uji KIR

radarlampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus bisa kembali melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).  Sebelumnya pengujian KIR tidak bisa dilakukan per 1 Oktober 2018 lantaran belum adanya akreditasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor YB. Wirasto Ardhi mewakili Kepala Dishub Tanggamus Razi Azanisyah mengatakan, pengujian KIR dibuka sejak hari kerja pascalibur Idul Fitri.

Keputusan dibolehkannya Dishub membuka kembali pelayanan uji KIR sendiri berdasar Keputusan Dirjen Perhubungan Darat: Nomor KP. 1950/AJ.502/DRJD/2019 tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan yang ditandatangani Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi pada 9 Mei 2019.

\"Kita mendapat akreditasi tipe C dan surat keputusan itu kita ambil H-2 Lebaran. Dengan telah dikantonginya akreditasi dan alat uji sudah terkalibrasi, kita diperbolehkan membuka kembali pelayanan uji KIR,\" Ardhi.

Untuk alat uji sendiri, lanjut Ardhi, Dishub Tanggamus baru memiliki enam alat yang terdiri dari alat uji rem, timbangan, dua alat emisi gas buang masing-masing satu untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, head light (alat uji lampu) dan alat uji kincup roda untuk menguji tingkat kemiringan ban.

\"Untuk akreditasi tipe C wajib memiliki enam alat uji yang sudah terkalibrasi. Kalau tipe B, wajib miliki sembilan alat uji. Saat ini kita sudah berupaya melengkapi secara bertahap alat uji sampai sembilan unit sehingga akreditasi naik menjadi tipe B tahun 2020 mendatang,\" urainya.

Adapun alat tambahan yang bakal dilengkapi Dishub tahun ini yakni spedometer tester dan alat uji ketebalan kaca film.

\"Untuk kedua alat itu dianggarkan sekitar Rp400 juta tahun ini. Lalu satu alat lagi yakni ply detector (alat uji kaki kaki) diusulkan pada APBD 2020,\" ungkapnya.

Dilanjutkan, kendaraan barang dan penumpang wajib melakukan uji berkala enam bulan sekali. \"Sekarang aturannya lebih ketat, kendaraan wajib dihadirkan. Dengan dibukanya pengujian KIR ini, bisa menambah PAD bagi Tanggamus. Sebab di Lampung, yang balai uji-nya sudah terakreditasi yakni Bandarlampung, Lampung Tengah dan Tanggamus,\" ucapnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: