Dishut Lampung Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Pembalakan Liar, Ini Hasilnya

Dishut Lampung Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Pembalakan Liar, Ini Hasilnya

radarlampung.co.id–Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syaiful Bachri angkat bicara terkait pemanggilan 3 warga yang diduga terlibat kasus pembalakan liar. Diduga pembalakan liar itu terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara di Pemangku VII Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. “Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang kami panggil pada Kamis (21/2). Hasil keterangan dan foto yang di unggah sebelumnya maka bisa dibuktikan bahwa itu kasus lama, tepatnya di tahun 2015 lalu, itupun mungkin sudah ditangani oleh Dishut kabupaten terdahulu,” ungkap Syaiful, jumat (22/2). Ia menerangkan dalam setiap proses kasus pembalakan liar, terdapat dua hal yang perlu dilihat. Apakah memenuhi unsur pidana, atau hanya akan dikenakan sanksi secara administratif. “Sanksi itu bisa bisa kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau hanya sanksi administratif, nah saya tidak tahu apakah saat itu sudah di handle oleh Dishut kabupaten dan apakah diberi sanksi administratif  atau pidana saya kurang tahu,” jelasnya. Sementara, mengenai tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan pihaknya memastikan tidak ada proses lebih lanjut, namun ketiganya diberikan peringatan agar ikut membantu mengantispasi agar tidak terjadi pembalakan lahan baru. Saat disinggung  terkait adanya salah satu anggota polisi kehutanan (Polhut) yang terlibat dalam pembukaan lahan itu, justru dirinya terkesan enggan berkomentar lebih jauh. “Iya keterangan yang kami dapat bukan hanya dari masyarakat saja tetapi Petugas Polhut di wilayah setempat pun sudah kami panggil untu kami mintai keterangan,”kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: