Disinggung THR, Pemprov Janji Patuhi Intruksi Pusat
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat menjanjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019. Dalam hal ini, Pemprov Lampung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat menjamin pencairan THR tepat waktu, sesuai dengan yang dinyatakan pemerintah. Kepala Bakuda Lampung Minhairin mengatakan, pada prinsipnya Pemprov bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan pusat. \"Kalau memang sudah ada tanggalnya, pada prinsipnya kita ikut aturan,\" ucapnya, Minggu (5/5). Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan ini mengatakan, anggaran yang disediakan secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2018 Pemprov Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp92,5 miliar untuk THR dan gaji ke 13. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 52/PMK.05/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji 13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. \"Masalah angka ada di kantor. Yang jelas cukup. Aman,\" kata dia. Diketahii, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5), menyatakan THR PNS harus dicairkan di akhir Mei. ”Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” ucap Syafruddin usai mengikuti sidang kabinet tentang persiapan Idulfitri 1440 H di Kantor Presiden dikutip dari jpnn.com. Hanya saja dia belum memerinci apakah pencairan THR bakal bersamaan dengan Gaji ke-13 atau tidak. Mantan wakapolri itu menyebut penjelasan resmi akan disampaikan Kementerian Keuangan. “Tunggu, nanti sama wamenkeu. Beliau yang jelaskan, saya nggak ngerti itu,” tukas pensiunan polisi dengan tiga bintang itu. Pihaknya memastikan pencairan THR maupun Gaji ke-13 sudah disampaikan wamenkeu dalam sidang kabinet pada hari itu. “Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau (wamenkeu),” tandas Syafruddin. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: