Penyidik Polres Pringsewu Dapat Dapat Penyuluhan Hukum
RADARLAMPUNG.CO.ID - Implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pra peradilan serta gugatan perdata menjadi bahasan dalam penyuluhan hukum yang digelar Polres Pringsewu, Rabu (12/8). Kegiatan tersebut menghadirkan tim penyuluhan hukum Bidang Hukum Polda Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri meminta peserta yang terdiri dari penyidik Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas untuk mengikuti penyuluhan tersebut dengan baik.
\"Ikuti penyuluhan ini dengan seksama. Tanyakan hal-hal yang kurang dipahami terkait masalah penyidikan. Selanjutnya hasil dari kegiatan ini dapat saudara implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,\" tegas Hamid Andri Soemantri.
Sementara Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan mengatakan, tujuan penyuluhan hukum untuk me-refresh dan mengingatkan kembali supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.
Kemudian anggota Polri yang bertugas memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.
\"Selain itu menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hukum dan keyakinan dalam mengambil tindakan,\" kata Heri. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: