Diskes Lamteng Tolak Pelaku Perjalanan untuk Rapid Test
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam status darurat Covid-19, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah menolak melakukan rapid test mandiri yang dilakukan warga yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah. Hal ini diketahui ketika ada warga yang telah berpergian dari luar daerah akan melakukan rapid test di Diskes Lamteng untuk memastikan kesehatannya, Selasa (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Manda Arie (37), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, menuturkan, dirinya ingin melakukan rapid test untuk memastikan dirinya sehat sepulang dari Bandung. Tapi, kata dia, tidak dilayani. Justru diminta isolasi mandiri. \"Kalau ada gejala baru di-rapid test,\" katanya kecewa. Diskes Lamteng, kata Arie, hanya melayani rapid test warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. \"Kalau mau keluar daerah baru dilayani rapid test. Itu tertera di pengumuman,\" ungkapnya. Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamteng Sarjito menyatakan, hal itu merupakan standar operasional prosedure (SOP) untuk pelaku perjalanan. \"SOP-nya seperti itu. Kalau pelaku perjalanan harus isolasi mandiri selama 14 hari. Jika ada gejala baru diambil tindakan untuk rapid test. Tapi kalau mau keluar daerah rapid test dilayani secara gratis,\" katanya. Sarjito menyatakan tidak bisa serta merta pelaku perjalanan rapid test. \"Anak saya saja pulang dari luar, karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala diambil tindakan,\" ujarnya. Sarjito juga menyampaikan untuk seluruh pegawai BPKAD bukan hanya di-rapid test, tapi langsung swab. \"Perintah Pak Bupati. Semua pegawai BPKAD besok bukan hanya di-rapid test. Tapi langsung swab. Termasuk keluarga ASN yang meninggal juga di-swab. Tadi sudah di-swab,\" ungkapnya. Sayangnya, Kadiskes Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko yang ditunjuk sebagai juru bicara terkait Covid-19 di Lamteng tetap tak merespons ketika ingin dikonfirmasi. Dihubungi beberapa kali via telepon juga tak pernah merespons. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: