Perakitan Kotak Suara di Lamtim Dihentikan Sementara
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur untuk sementara waktu menghentikan proses perakitan kotak suara. Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, proses perakitan kotak suara telah dilaksanakan sejak Sabtu (2/3) lalu. Menurutnya, dari 17.195 kotak suara, hingga kini yang telah dirakit sebanyak 30 persen. Namun, proses perakitan kotak suara untuk sementara dihentikan karena ruang yang ada di Gedung Pusiban Sukadana tidak mencukupi lagi untuk menyimpan kotak suara yang telah dirakit. Sebab, di Gedung Pusiban Sukadana juga digunakan untuk menyimpan surat suara yang telah dilipat. Rencananya proses perakitan kotak suara akan dilanjutkan setelah form C2 hingga C7 dan alat bantu untuk tunanetra menyalurkan hak pilihnya diterima KPU Lamtim. “Perakitan lanjutan akan dilaksanakan bersamaan dengan pengepakan seluruh logistik,” jelas Wasiat Jarwo, Minggu (10/3). Diketahui, pelipatan kotak suara yang dilaksanakan mulai Sabtu (2/3) lalu melibatkan 13 tenaga kerja harian lepas (THL). Dalam satu hari rata-rata para THL mampu merakit 1.000 kotak suara. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: