Iklan Bos Aca Header Detail

Perampok Sadis Pembunuh Pekerja HTI Tubaba Ditangkap !

Perampok Sadis Pembunuh Pekerja HTI Tubaba Ditangkap !

radarlampung.co.id-Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Tubaba dan jajaran, Tekab Polres Mesuji berhasil menangkap gerombolan rampok yang menewaskan satu orang buruh tani di Camp Umbul Jelabat Susun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang, Tubaba Mei lalu. Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saeful Rahman, Senin (15/06/2020), mengungkapkan bahwa para tersangka yang diduga kuat telah menewaskan buruh tani telah menghuni hotel prodeo Mapolres Tubaba. Mereka adalah Mansur alias Munsir (39) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Satu tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap Yadi (37) warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tuba meninggal dunia. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Kemudian, Rudi Irawan (30) warga Dusun 2 RT 4 RW 2, Samiri (45), warga dusun II RT 2 RW 2, Anton Wijaya (43), warga Dusun II RT 2 RW 1,  Mansur alias Munsir (39) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). “Saat ini semuanya kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, ancamannya bisa 20 tahun penjara,”terang mantan Komandan Kompi Brimob Polda Lampung ini kemarin. Penangkapan para tesangka yang beraksi di Cam Umbul Jelabat Susun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tubaba ini setelah pihaknya mengetahui adanya kasus dengan LP/B/-96/V/2020/Polda Lampung/Res Tuba Barat/Sek Guna, tanggal 7 Mei 2020. “Mereka kita tangkap di berbagai tempat sejak Sabtu 13 Juni 2020. Tim gabungan telah bekerja luar biasa, karena mereka berpencar-pencar,”ungkap Hadi lagi. Selain dari tersangka utama, pihaknya juga telah menangkap pihak lain yang menjadi penadah sebagai mana Pasal 480 KUH Pidana atas nama Sumari (40) warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Sumsel. Bukan hanya itu, hasil pengembangan kasus ini, pihaknya telah menangkap Ketut Suwitre alias Sendri (38), warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan juga berdomisili di Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Sumsel. Dari para tesangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi warna hitam silver, handphone merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo, handphone Samsung warna hitam putih milik Yadi (korban meninggal dunia), handphone Xiaomi Redmi 5A milik korban topik, dan dua buah senapan angin yang dibawa para tersangka saat kejadian. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: