Peran Medsos Ciptakan Pilkada Damai

Peran Medsos Ciptakan Pilkada Damai

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang Pilkada, akun media sosial (Medsos) bodong seperti facebook semakin menjamur. Salah satu perannya untuk melakukan ujaran kebencian (Hate Speech).

Akun-akun bodong tersebut biasanya menyasar sasarannya, mulai dari Kepala daerah petahana, keluarga petahana, hingga paslon-paslon yang akan berlaga dalam pilkada.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Medsos sangat berperan dalam menjadi stabilisator dan dinamisator. Sehingga bisa menstabilkan dan dinamisir iklim Demokrasi yang aman, damai, sejuk dan sehat.

\"Jangan sampai medsos jadi pemicu pemberitaan Hoax, apalagi menghasut dalam situasi Pandemi Covid-19 dan menjadi bumerang penggunanya,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id usai menjadi pembicara di FGD bertema Peran Media Sosial dalam mendukung terciptanya iklim Pilkada di Provinsi Lampung Tahun 2020 yang Sehat, Aman dan Damai, Sabtu (7/11).

Dia melanjutkan, Pilkada kali ini, sudah beberapa kali terjadi penundaan, yang mestinya Juli, menjadi September dan terakhir bulan Desember. \"Menuju 33 hari kedepan menjelang Pemilu, kita berharap Medsos sangat berperan menjadi stabilisator dan dinamisator, untuk menciptkan iklim yang sehat dalam bermedia sosial atau bijak bermedsos,\" tuturnya.

Pandra mengingatkan bahwa segala informasi yang belum penting, atau yang belum tentu kebenarannya, jangan langsung di Share atau dibagikan. Setiap sentuhan jari sangat mempengaruhi.

\"Kuncinya itu, seluruh penggiat Medsos harus betul-betul arif dan bijak. Medsos ibarat peluru. Peluru itu sasarannya bisa positif atau negatif. Kalau negatif dapat menjadi ujaran kebencian, menghasut, dan memprovokasi. Itu yang tidak baik,\" katanya.

Menurutnya, berbeda pilihan itu wajar dalam Pilkada, tetapi jangan sampai mengirimkan berita hoax yang mempengaruhi situasi politik dalam berkehidupan dan bernegara. Apalagi saat ini telah dilakukan pilkada serantak. Para peserta, pendukung paslon, maupun paslon bisa mengedepankan suatu kepemimpinan yang betul-betul dikagumi dan segani oleh pendukungnya.

\"Kita harus berjiwa demokrasi pacsa reformasi 1998 harus betul-betul dirawat dan jaga. Jangan jari pemprovokasi, itu kuncinya,\"tegasnya.

Pandra menambahkan, polda Lampung akan melakukan pemantauan Medsos dan lainnya. \"Semua sudah bekerja sesuai fungsi dan peran masing-masing. Ada fungsi yang sifatnya preemtif dengan menghimbau melalui pesan Medsos. Preventif termasuk dunianyata. Represifnya, yaitu pemantauan melalui patroli Siber,\" terangnya.

Tidak bijak dalam bermedsos pun ada ancaman hukum yang mengancam penggunanya, yaitu UU ITE. Dimana dijelaskan Pasal 28 ayat I UU ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Pip/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: