Iklan Bos Aca Header Detail

Diskop Mentahkan RALB Koperasi TKBM Lantaran Tak Sesuai Permenkop UKM

Diskop Mentahkan RALB Koperasi TKBM Lantaran Tak Sesuai Permenkop UKM

RADARLAMPUNG.CO.ID -Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Bandarlampung menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, Rabu (15/12/2021), tidak sah. Hal itu karena RALB yang diselenggarakan di Graha Wangsa tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) dan UKM RI No. 19 tahun 2015. Penegasan tersebut disampaikan Kasi Peraturan Perundang-Undangan (Diskop) Bandarlampung Rahmawati, Rabu (22/12/2021). Menurutnya, RALB yang dilakukan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dan surat pengunduran diri Badan Pengawas (BP) tidak ditembuskan ke pengurus yang masih menjabat. Dan juga tidak ada uraian alasan pengunduran diri. \"Tidak ada berita acara RALB. Undangan rapat RALB tidak ada tanda tangan pengurus. Naskah undangan rapat tidak ditulis perihal mendesak sehingga perlu diadakan rapat anggota luar biasa. Tidak ada judul daftar hadir pada daftar buruh yang mengikuti rapat anggota luar biasa,\" kata Rahma. Menurutnya, rekaman proses untuk ketua atau pemimpin sidang pengesahan korum tidak melalui proses sebagaimana mestinya dan pimpinan sidang atas nama saudara Rustam Jamil bukan dari anggota koperasi TKBM. Dan pada Senin (20/12/2021) Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung mendapatkan informasi bahwa dewan pengurus yang sebelumnya mengundurkan diri kini telah membuat surat pernyataan sikap ditandatangani di atas materai dan dicap, yang menyatakan mengajukan permohonan maaf atas kepengurusan Agus Sujatma selaku Ketua Koperasi TKBM. Juga menyatakan bahwa RALB yang dilaksanakan di Graha Wangsa pada Rabu (15/12/ 2021) adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang RALB koperasi. Rustam Jamil yang sebelumnya memimpin pengesahan RARB tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa benar dirinya bukan anggota Koperasi TKBM dan tidak berhak memimpin pelaksanaan rapat dan mencabut menganulir segala bentuk hasil keputusan RALB di Graha Wangsa. Sementara, Wakil Ketua TKBM Joly Sanggam mengatakan, pertemuan pihaknya bersama pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menindaklanjuti pertemuan pada 20 Desember lalu di kantor koperasi TKBM Panjang. Pimpinannya sidang Rustam Jamil, mengaku bahwa keberadaan rapat kemarin itu merupakan kehilafan yang mereka lakukan sehingga mereka kembali ke koperasi TKBM Panjang di bawah kepemimpinan Agus Sujatma Surnada, dan Eriza sebagai Badan Pengawas. \"Sesuai perjanjian atau hukum di sini adalah keputusan Menteri Perhubungan KM 35, kedua kesepakatan Koperasi TKBM dengan APBMI itu hukum tertinggi hukum perjanjian, apapun pekerjaannya yang dibentuk harus ditandatangani oleh koperasi dan diketahui oleh KSOP,\" ungkapnya, saat menggelar kompres di RM Griya Liwet, Rabu (22/12/2021). Di lokasi yang sama, Rustam Jamil selaku pimpinan sidang saat RALB mengatakan, mengenai RALB pada Rabu 15 Desember 2021 di yang dihadiri anggota 736. Sesuai dengan AD/ART, RALB dilaksanakan jedanya paling lama 14 hari minimal 7 hari. Dan juga disadari sehingga butuh yang ada di RALB mengadakan satu pernyataan sikap bahwasannya mereka ingin bergabung kembali ke Ketua Agus Sujatma Surnada. \"RALB tersebut dari awal hingga akhir ditunggangi oknum. Kami sendiri jujur saja tidak mengetahui susunan acara pengurusan segala macem tidak ada konfirmasi sampai saat ini,\" ucapnya. Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sujatma Surnada menuturkan, dengan adanya surat penyataan yang dibuat Rustam Jamil selaku pimpinan sidang RALB di Graha Wangsa, maka segala bentuk perjanjian/kesepakatan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dianggap tidak sah secara hukum. \"Kalaupun masih ada oknum-oknum atau pun sekelompok orang menyatakan dirinya mengatasnamakan anggota TKBM adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan memperkeruh keadaan dan situasi yang menimbulkan kerugian semua pihak,\" tandasnya. Sekretaris Koperasi TKBM Wedy Wildiana menambahkan, dengan surat penyataan yang dibuat oleh Rustam Jamil selaku pimpinan sidang RALB di Graha Wangsa, maka segala bentuk perjanjian/kesepakatan kepada pihak manapun dan atau apapun bentuk lainnya yang mengatasnamakan Ketua Pengurus dan Ketua Badan Pengawas tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dianggap tidak sah secara hukum. Di mana, Ketua Badan Pengawas Eriza beserta anggota pun sudah menyatakan sikap untuk melanjutkan dan menjalankan sesuai fungsinya bersama pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang diketuai Agus Sujatma sampai berakhirnya masa jabatan terhitung sejak 2020-2025. \"Artinya terkait semua persoalan yang terjadi beberapa hari kemarin sudah selesai dan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya,\" ucapnya. Kalaupun masih ada oknum-oknum ataupun sekelompok orang yang menyatakan dirinya mengatasnamakan anggota TKBM, menurutnya adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan memperkeruh keadaan dan situasi yang menimbulkan kerugian semua pihak. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: