Diskualifikasi Eva-Deddy, Ketua KPU Kota Jawab Soal Opsi Pilkada Ulang
RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam. Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi angkat bicara soal opsi pilkada ulang. Menurutnya, dengan adanya keputusan diskualifikasi itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada pemilihan ulang. Ataukah, lanjutnya, paslon dengan suara terbanyak nomor dua yang akan ditetapkan. Karena, menurut Dedi pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dedy menyampaikan KPU Bandarlampung akan menunggu selama tiga hari dari kedua belah pihak.\"Tiga hari ini sebagai limit untuk mendaftarkan gugatan ke MA,\"jelasnya.
Selanjutnya, kata Deddy, MA akan membutuhkan waktu 14 hari untuk memutuskan hasil laporan gugatan.\"Selain itu,kita menunggu proses hasil laporan sengketa yang telah didaftarkan Mahkamah Konstitusi (MK),\"jelasnya.
Menyikapi hal ini, Tim Advokasi Eva-Deddy, M.Yunus akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA). “Kita sedang persiapkan ke MA. Deadline nya tiga hari kerja itu selasa depan. Insya Allah sebelum itu kita sudah masukkan permohonan ke MA,” ucapnya, Jumat (8/1) malam. (gie/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: