Disnaker Kaji Penetapan Perusahaan Terdampak Covid-19
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasca Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meneken Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021, Dinasker bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum didalam SK UMP. Hal ini terkait diktum ke dua SK UMP Lampung 2021, yang berbunyi bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di wajibkan menaikkan upah sebesar 3,27% dari upah minimum provinsi pada tahun 2020. Menanggapi hal ini Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19. \"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya,\" beber Lukman. Menurutnya, jika perusahaan tidak mengalami hal-hal semacam itu. Maka mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak. \"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu,\" lanjutnya. Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum provinsi Lampung tahun 2021 pada 31 Oktober lalu. Dalam surat keputusan dengan nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum didalamnya. Di mana pada diktum pertama berisikan upah minimum provinsi Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001, 57 per bulan. Kemudian diktum selanjutnya bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di wajibkan menaikkan upah sebesar 3,27% dari upah minimum provinsi pada tahun 2020. Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya upah minimum provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Selanjutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: