Disnaker Tanggamus Monitoring dan Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Tanggamus Monitoring dan Buka Posko Pengaduan THR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus akan turun ke sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten tersebut, untuk memonitoring pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Kepala Disnaker Tanggamus Aswien Dasmi melalui Kabid Tenaga Kerja Iswandi mengatakan, terhitung Senin, pihaknya akan turun ke perusahaan untuk menyampaikan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan serta melampirkan surat dari Disnaker Tanggamus. Di dalam surat tersebut telah ada ketentuan yang ditetapkan. Baik besaran THR yang diterima serta waktu pemberian. \"Waktu pemberian didalam surat tersebut diterangkan minimal tujuh hari sebelum hari raya. Rencana, mulai Senin kita sudah bergerak,\" kata Iswandi. Iswandi menerangkan, berdasar data yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada 13 perusahaan di Tanggamus. Rinciannya, tiga perusahaan yang terkait penanaman modal asing dan 10 lainnya perusahaan terkait dengan penanaman modal dalam negeri. \"Terkait dengan sanksi jika perusahaan tidak memberikan THR, tidak ada ketentuannya. Kita hanya berharap agar perusahaan dapat memberikan THR, kepada karyawan atas kepedulian sesama. Kita sebagai mediator saja jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai surat edaran menteri,\" ujarnya. Ia menambahkan, Disnaker Tanggamus juga akan membuka posko pengaduan THR berdasar SK kepala dinas. Posko mulai berfungsi mulai Minggu ini. Banner juga akan dipasang guna mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kita berharap perusahaan di Tanggamus taat, dalam artian memberikan THR kepada karyawannya. Saya rasa hal itu tidak menjadi persoalan. Karena ini rutin dilakukan setiap hari raya keagamaan,\" tandasnya. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: