Iklan Bos Aca Header Detail

Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan Dibuat untuk Kebaikan Mahasiswa  

Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan Dibuat untuk Kebaikan Mahasiswa  

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Pengelola Prestasi Mahasiswa (TP2M) Universitas Lampung (Unila) Drs. Budi Harjo, S.Sos., M.IP., memberikan tanggapannya terhadap aksi pemasangan papan ucapan duka cita di gerbang masuk kampus, Senin (11/4). Aksi tersebut dilakukan para mantan Ketua BEM dan disinyalir sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Peraturan tersebut dianggap membungkam dan membelenggu gerak BEM Unila, hingga berimbas pada ketidakikutsertaan lembaga itu pada aksi 11 April 2022 bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Drs. Budi Harjo mengungkapkan rasa prihatin atas langkah yang diambil para alumni dan pengurus BEM Unila. Menurut dia, ada pemahaman yang tidak pas atau keliru yang ditangkap terkait peraturan rektor tersebut. Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan dibuat sebagai upaya universitas mewadahi organisasi mahasiswa agar aktivitasnya jadi lebih tertata, teratur, dan kemudian memberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas. Kehadiran Peraturan Rektor Nomor 18/2021 juga tidak lepas dari langkah universitas memfasilitasi penyelesaian konflik pemilihan raya (Pemira) mahasiswa tahun 2021 yang sempat berkepanjangan. \"Jadi, sebetulnya kepentingannya untuk mewadahi itu. Tapi justru mahasiswa tidak mampu. Pertama, tidak bisa menyelesaikan konflik secara internal di tubuh mereka. Kedua, keliru memahami peraturan rektor yang sudah ditetapkan. Mereka menganggap membungkam atau membelenggu aktivitas. Padahal tidak ada sedikitpun aturan yang mengatur untuk membungkam atau membelenggu. tidak ada sama sekali,\" tegas Dr.s Budi Harjo dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Selasa (12/4). Budi Harjo yang pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Unila (SMU) atau Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) tahun 1991-1992 ini menuturkan, dalam perspektif organisasi, peraturan dibuat untuk mengatur bagaimana aktivitas sebuah organisasi dilakukan. Bagaimana hubungan antarlembaga dan aktivitas lainnya. \"Makanya, BEM yang berada dalam naungan Unila, sudah seharusnya  mengikuti peraturan tersebut,\" tegasnya. Sebagai bagian dari Tim Penyusunan Peraturan Rektor Nomor 18/2021, Budi menegaskan bahwa proses pembuatan peraturan tersebut telah melibatkan banyak pihak. Termasuk aktivis kampus dari seluruh fakultas. Tim juga telah melakukan diskusi dan roadshow untuk memastikan bahwa Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan  tidak memuat unsur pembungkaman dan menjunjung tinggi nilai kebebasan, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi negara yakni UUD 1945. \"Saya juga ikut menentang, seandainya ada pihak yang melarang. Karena itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di UUD 1945. Itu merupakan prinsip,\" tandasnya. Lebih lanjut Budi mengatakan, sebagai kaum intelektual, mahasiswa harusnya skeptis dalam memandang apapun. Karena dari sikap yang skeptis itulah kemampuan berpikir kritisnya akan bekerja dan mampu mencari jawabannya secara objektif, benar, utuh dan bisa dibuktikan. \"Jika tidak, maka mahasiswa akan membuat suatu kesimpulan yang tidak pasti. Kondisi itulah yang memprihatinkan,\" jelasnya. (mel/rls/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: