Perayaan Malam Tahun Baru di Mesuji, Dilarang

Perayaan Malam Tahun Baru di Mesuji, Dilarang

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mencegah Kembali timbulnya penularan virus Corona dan antisipasi kerumunan massa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecamatan Mesuji beserta aparat Polsubsektor Mesuji melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus penempelan poster di dinding warung, toko, tempat ibadah dan fasilitas umum yang berisi imbauan kepada masyarakat. Camat Mesuji, Taufiq Widodo mengungkapkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan penempelan poster berisi imbauan kepada seluruh masyarakat kecamatan Mesuji. Hal ini agar lebih teredukasi dan menaati peraturan Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu, Berdasarkan Instruksi Mendagri (inmendagri) No.62 tahun 2021 tentang pembatasan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2021. \"Untuk tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh warga seperti tempat Wisata, Ibadah, Supermarket masih tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 50 orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Kalau malam hari menjelang Tahun Baru Pesta dan arak-arakan ditiadakan karena dapat menimbulkan kerumunan massa,\" Ungkapnya. Sementara, Kepala Polsubsektor Mesuji, Iptu Bambang menambahkan, terkait adanya warung atau toko yang menjual petasan dan kembang api, pihaknya akan sosialisasi dan himbauan. \"Kalau masih saja menjual kembang api dan petasan, maka akan kita berikan edukasi supaya mentaati peraturan Inmendagri,\" Pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: