Perbaharui Data Guru Honor
radarlampung.co.id - kebijakan akan ditambahnya presentase gaji guru honor dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen, harus dilakukan perbaruan data guru honor terlebih dahulu. Ketua Ikatan Guru Indonesia Provinsi Lampung Ahmad Nurkholis mengatakan, rencana akan dinaikkannya jumlah gaji honorer dari anggaran dana BOS sebesar maksimal 50 persen, disambut responsif pihaknya, dan sekolah sangat akan terbantu jika memang akan direalisasikan. Namun, lanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah jumlah guru honor yang harus diperbarui. \"Kan guru ada honor di negeri dan swasta. Dan kadangkala ada juga guru yang rangkap, honor di negeri dan honor di swasta. Nah itu yang perlu mendapat audit langsung dari lembaga yang berkaitan. Sehingga memang guru bisa mendapatkan semua dan sesuai,\" ujarnya, Rabu (12/2). Menurutnya, jika alokasi 50 persen tersebut direalisasikan, guru honor juga harus memiliki kejelasan terkait di mana sekolah induknya. Supaya hak tersebut tersampaikan tepat sasaran. \"Maka itu guru honor harus memiliki sekolah induknya,\"imbuhnya. Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi terkait kebijakan baru terkait dana BOS yang akan langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. \"Kita lebih merdeka terhadap keuangan BOS tersebut. Tetapi di lain sisi, sangat dibutuhkan kejujuran kepala sekolah, dan pengelola keuangan. Sehingga nanti benar-benar sampai pada penerimanya,\" katanya. Di lain pihak, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung Suprihatin menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut, terkait penyaluran dana BOS secara langsung maupun alokasi 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honor. Menurutnya, yang terpenting adalah kesejahteraan guru. \"Sangat mendukung sekali. Tetapi guru honor harus jelas, karena di swasta tidak ada guru honor, tetapi guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap. Karena itu mengacu pada kebijakan sekolah swasta yang harus memiliki sekolah induk. Kalau tidak ada sekolah induk, tidak akan terverifikasi di Kemendikbud, dan sulit untuk mendapatkan NUPTK,\" ucapnya. Lanjutnya, namun gaji guru swasta yang tetap yayasan maupun guru tidak tetap yayasan, tidak sama. Guru tidak tetap yayasan diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar di suatu sekolah tersebut. (rur/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: