Disnakertrans Mesuji Segera Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Mesuji Segera Buka Posko Pengaduan THR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji akan segera, membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaketrans Mesuji Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji. Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, Setiap tahun, pihaknya selalu membuka posko pengaduan THR. Hal ini guna memenuhi hak pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan. \"Pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko pengaduan di kantor Disnakertrans Mesuji. Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja,\" ungkapnya, pada radarlampung.co.id, Kamis (7/4). Untuk itu, dia mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1443 H secara full dan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Tercatat, ada 21 perusahaan besar di Mesuji yang dan wajib memberikan THR kepada pekerjanya. \"Kami juga akan segera memberikan surat edaran ke perusahaan,\" jelasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: