Disperkim tak Ikut Rekom DPRD Bandarlampung

Disperkim tak Ikut Rekom DPRD Bandarlampung

radarlampung.co.id - Komisi I DPRD Kota Bandarlampung telah merekomendasikan dinas tekait untuk menutup losmen Lyfriska Residence, lantaran dari batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukan izin operasional.

Namun, sayangnya rekomendasi penutupan itu tak mendapat respons baik dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung. Melalui Dekrison selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandarlampung terkesan tak menggubris rekomendasi itu.

\"Kalau komisi I (yang merekomendasikan penutupan, red) silahkan saja komisi I. Kita kan (ikut, red) pak wali kota,\" katanya kepada Radar Lampung, Senin (16/3).

Sementara, dia meyebutkan, pihaknya masih menunggu hingga, manajemen losmen itu mengurus izin usahanya, sampai waktu yang telah dia tentukan selama 60 hari. \"Ya kita tunggulah, sampai dia dapat izin, itukan dia mau urus katanya,\" ujar Dekrison.

Dekrison mengungkapkan, Akiong sang pemilik losmen itu memberitahukan kepada Dekrison bahwa tengah mengurus semua tuntutan warga. \"Dia bilangnya lagi urus PBB, izin usaha dan tuntutan warga,\" imbuhnya.

Kemudian, Radar Lampung mempertanyakan batas waktu pengurusan selama 60 hari yang diberikan Disperkim, Dekrison enggan menjawab.

Disisi lain, menanggapi persoal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandalampung Yusna Adia mengaku akan segera berkoordinasi dengan kepala seksi intel. \"Coba nanti saya koordinasi dengan kasi intel ya,\" pungkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: