Disperkim Temukan Hotel Diduga Langgar GSB

Disperkim Temukan Hotel Diduga Langgar GSB

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebuah bangunan di Jl. Wolter Mongonsidi diduga melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan). Menyikapinya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung berencana memanggil pemilik bangunan yang kabarnya bakal difungsikan menjadi hotel tersebut.

Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi, melalui Kabid Pengendalian dan Permukiman Dekrison mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil pemilik gedung tersebut. Tujuannya agar pemilik gedung dapat menjelaskan ketidak sesuaian hasil bangunan dengan gambar saat pengajuan.

“Saat ini kita belum ketemu dengan pihak pemilik bangunan, rencana Senin depan akan kita panggil untuk menjelaskan bagaiman bisa GSB-nya tidak sesuai dengan saat gambar pengajuan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3).

Dugaan pelanggaran diketahui setelah tim Disperkim melakukan pengecekan. Dan, ternyata pada bagian samping bangunan, terdapat penambahan ke arah badan jalan sepanjang 1 meter.

”Samping bangunan itu melebar 1 meter ke arah Jl. Wahidin Sudiro Husodo, artinya lebarnya tidak sesuai dengan saat pengajuan mereka di awal,”ucapnya.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi membenarkan telah mengeluarkan izin Pendahuluan Bangunan (IPM). Namun, IPM tersebut berfungsi sebagai pengendalian. Jika nantinya pada saat mengajukan bangunan IMB 100 persen, pihaknya akan kembali mengevaluasi.

”Nanti, kalau pemilik bangunan mengajukan IMB 100 persen dan tidak sesai seperti diajukan dalam IPM, Kami tidak akan menerbitkan IMB,” tegasnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: