Perda Diterbitkan, Siap-Siap Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Perda Diterbitkan, Siap-Siap Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam mengantisipasi kebiasaan baru dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19, Pemkab Lampung Tengah akan mengeluarkan peraturan daerah bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lamteng Sarjito menyatakan bahwa perda antisipasi kebiasaan baru dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19 akan disahkan 27 November 2020. \"Kita berlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Perdanya dalam penyusunan dan sudah disetujui DPRD Lamteng,\" katanya. Denda yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, kata Sarjito, bagi yang tidak memakai masker didenda maksimal Rp300.000. Kemudian bagi pengusaha atau pertokoan didenda Rp1.000.000-Rp5.000.000. Bahkan bagi pengusaha bisa dilakukan pencabutan izin usaha. \"Sekarang ini masih tahap sosialisasi. Masih disuruh push up, nyanyi, dan membersihkan fasilitas umum. Sanksi tegas ini agar masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan,\" ujarnya. Terkait keramaian atau pesta, kata Sarjito, sanksinya dibubarkan. \"Sanksinya dibubarkan jika tak mematuhi protokol kesehatan,\" ungkapnya. Diketahui Lamteng masih dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sudah 249 orang terkonfirmasi Covid-19. Rinciannya sebanyak 200 dinyatakan sembuh, 5 orang isolasi rumah sakit, 37 orang isolasi mandiri, dan 7 orang meninggal. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: