Perda Peningkatan Budaya Literasi Jangan jadi Dokumen

Perda Peningkatan Budaya Literasi Jangan jadi Dokumen

radarlampung.co.id - Puluhan Pegiat Literasi Lampung mendatangi ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Selasa (17/9). Rombongan yang diterima Wakil Ketua Fraksi Ade Utami Ibnu mempertanyakan kelanjutan Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Budaya Literasi Provinsi Lampung yang beberapa waktu lalu telah diuji publik dan disahkan pada Agustus 2109.

“Kami berombongan sekitar 15 orang hadir ke kantor DPRD Lampung ingin bersilaturahmi dengan Mas Ade, sekaligus menanyakan tentang bagaimana kelanjutan Perda Peningkatan Budaya Literasi Daerah Provinsi Lampung yang waktu lalu sudah diuji publik dan telah disahkan,” kata Yoga Pratama, salah satu pegiat literasi.

Yoga berpandangan bahwa, Perda Peningkatan Budaya Literasi yang telah disahkan harus benar-benar dilaksanakan, tidak sekedar menjadi dokumen. Bahkan dengan aturan itu, diharapkan ada sinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Dengan Perda tersebut kami berharap dunia literasi sinergi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Misalnya kita mengelola taman baca lalu terdapat peningkatan kapasitas dengan keterampilan dan kreativitas tertentu yang dihasilkan dari pengeloaan taman baca, maka tentu akan membutuhkan sinergitas dan kolaborasi dengan lintas stakeholder superti Dinas UMKM atau Perdagangan. Sehingga literasi berdampak kepada peningkatan kesejahteraan,” tandasnya. (rls/dna/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: