Perda Sudah Disahkan, Randis Belum Dikembalikan

Perda Sudah Disahkan, Randis Belum Dikembalikan

radarlampung.co.id – DPRD Lampung Barat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (16/3) lalu. Aturan itu termasuk segala bentuk aset, tak terkecuali kendaraan dinas (randis).

Namun, masih ada sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Lambar yang belum mengembalikan randis berupa tujuh unit motor. Bahkan disinyalir ada satu unit kendaraan roda empat (R4) yang belum dikembalikan kepada pemkab.

Tidak hanya itu. Sekretariat DPRD Lambar yang telah menarik randis anggota dewan, ternyata tidak langsung menyerahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKPAD). Alasanya masih diperlukan untuk menunjang kinerja.

Sekretaris DPRD Lambar Syaekhudin mengaku masih adanya randis yang digunakan oleh anggota maupun mantan anggota DPRD yang belum dikembalikan. Pihaknya masih berupaya persuasif agar kendaraan tersebut diserahkan ke sekretariat.

”Iya, memang masih ada beberapa yang belum dikembalikan ke secretariat. Tentu kami terus berupaya. Apalagi sekarang perda-nya sudah disahkan,” kata Syaekhudin.

Terkait jumlah randis yang sudah ditarik dari anggota dan mantan anggota DPRD namun belum diserahkan ke Pemkab Lambar, Syaekhudin mengatakan, itu dilakukan karena sekretariat masih membutuhkan kendaraan untuk menunjang kegiatan. Seperti saat melakukan pendampingan terhadap anggota DPRD yang reses maupun kegiatan lainnya.

”Jadi memang belum kami kembalikan ke pemkab. Sebab, gimana staf saya mau jalan, kalau tidak ada kendaraan. Utamanya saat melakukan pendampingan terhadap anggota dewan yang reses dan kegiatan lainnya yang memerlukan pendampingan dari sekretariat,” sebut dia. (nop/ais)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: