Iklan Bos Aca Header Detail

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Muncikari Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Muncikari Ini Divonis 10 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nurhayati alias Nur Pirang (50) warga Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hasmy lantaran terbukti melakukan perbuatan perdagangan manusia.

\"Setelah melalui fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan perdagangan manusia dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp400 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara,\" ujar Hasmy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/2).

Dan hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim iyalah bahwa, terdakwa tidak mengindahkan undang-undang pemerintah tentang trafficking atau perdagangan orang. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan,\" jelasnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini cukup ringan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: