Iklan Bos Aca Header Detail

Perdana, Alat Metrologi Legal Tera Ulang SPBU di Lambar

Perdana, Alat Metrologi Legal Tera Ulang SPBU di Lambar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk kali pertama, alat metrologi legal milik Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat dioperasikan. Peralatan digunakan dalam tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR Kecamatan Sukau, Selasa (21/7).

“Perdana, kita menggunakan alat Metrology Legal melakukan tera ulang AKR Kecamatan Sukau,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Yudha Setiawan, Rabu (22/7).

Dijelaskan, sesuai dengan aturan, batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau ambang batas toleransi maksimal -100 mililiter per 20 liter. Sesuai hasil tera ulang di AKR Sukau, masih di bawah -100 mililiter per 20 liter BKD.

\"Jadi, hasilnya masih diambang toleransi,\" ujarnya.

Tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun. Untuk AKR Sukau, batas waktu habis masa tera ulangnya pada Mei lalu. Namun karena pandemi virus Corona, kegiatan baru terlaksana Selasa (21/7).

Yudha menuturkan, Lambar telah memiliki peralatan standar Kemetrologian dan kendaraan pelayanan tera ulang. Ini didukung sumber daya manusia pendukung. Masing-masing satu orang penera dan pengamat metrologi. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: