Perdayai Remaja, Pemuda Ini Berhasil Gondol HP

Perdayai Remaja, Pemuda Ini Berhasil Gondol HP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa tidak mengenakan dialami FZ (15), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Remaja tersebut diperdayai Adi Saputra (24), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas. Akibatnya, satu unit handphone (HP) merk Oppo A5 2020 miliknya hilang. Peristiwa itu bermula saat korban bersama dua temannya LW (16) dan DW (16), Kamis (24/12) sekira pukul 17.00 WIB, sedang berada di Kampung Kekatung hendak pulang ke rumah mereka di Kampung Pasiranjaya. Mereka berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Dalam perjalan pulang, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Korban lalu bertanya perihal jalan yang bagus menuju kampung mereka. Pelaku lalu mengarahkan mereka ke jalan terobosan kearah kebun singkong. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya mati karena kunci kontaknya terlepas dan jatuh. Tidak berselang lama pelaku menghampiri mereka dan bertanya ada apa. Setelah mengetahui apa yang terjadi, pelaku berpura-pura membantu mencari kunci kontak yang hilang. \"Karena kunci kontak tidak berhasil ditemukan, pelaku lalu meminjam HP android milik korban dengan alasan akan menelpon ibu korban dan memberitahu keadaannya. Setelah HP diserahkan ternyata pelaku langsung kabur membawa HP korban,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (28/12). Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian satu unit HP android yang ditaksir Rp3 juta. Setelah HP dibawa kabur, mereka panik. Kebetulan petugas Polsek Denteteladas yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga tentang kejadian penipuan ini. Aparat kepolisian lalu mencari pelaku. Akhirnya dalam waktu 4 jam, tepatnya sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kampung Kekatung tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: