Iklan Bos Aca Header Detail

Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 1,59 Gram Sabu Dari Pengedar

Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 1,59 Gram Sabu Dari Pengedar

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Pria tersebut adalah Nilwansyah alias Sabit (43), warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada Selasa (8/2), sekira pukul 14.00 WIB, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan. Benar saja, di lokasi terdapat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. \"Setelah digeledah ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Minggu (13/2). Dari tangan pelaku polisi menyita BB tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: