Iklan Bos Aca Header Detail

Ditangkap Melarikan Gadis di Purbolinggo, Ternyata DPO Curanmor

Ditangkap Melarikan Gadis di Purbolinggo, Ternyata DPO Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang tersangka curanmor di Lampung Tengah diringkus Polsek Purbolinggo, Lampung Timur. Ada cerita unik di balik pengamanan tersangka curanmor satu ini. Ya, Haris Sarifudin (24), warga Kampung Segalamider, awalnya ditangkap karena melarikan gadis di daerah Kecamatan Purbolinggo. Usut punya usut, ternyata ia kabur ke Purbolinggo usai melakukan aksi curanmor. \"Hasil koordinasi dengan Polsek Purbolinggo, Polsek Padangratu menjemput tersangka, Sabtu (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB,\" kata Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh. Rekan tersangka, kata Muslikh, sudah ditangkap lebih dahulu. Rekan tersangka, Ahmad Putra (25), warga Kampung Segalamider, sudah ditangkap lebih dahulu setelah kejadian dan sedang menjalani hukuman. Kedua tersangka, kata Muslikh, telah mencuri motor Honda Supra X 125 BE 3918 QT milik korban Paidi (60), warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Senin (12/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu motor dibawa anak korban bernama Sukma Utomo. Anak korban sedang bermain petasan paralon bersama temannya di kebun sawit, motor korban diparkir tak jauh dari lokasi. Kedua tersangka turun dari motor merusak kunci kontak dengan besi yang sudah dipipihkan. Setelah motor korban hidup dibawa kabur. Korban yang mendengar berusaha mengejar bersama warga. Kedua tersangka berpencar. Motor korban ditinggal dan kabur ke arah bukit. \"Setelah ditunggu semalaman, satu tersangka keluar hingga ditangkap warga. Tersangka diserahkan ke Polsek Padangratu. Tersangka Haris Sarifudin berhasil kabur dan baru berhasil diringkus Polsek Purbolinggo karena melarikan gadis,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: