Ditangkap Polisi, Begini Cara Kerja Dukun Pengganda Uang dari Lamteng
radarlampung.co.id- Prawito Dirjo (46), warga Kampung Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah harus merasakan dinginnya sel tahanan. Prawito yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut ditangkap aparat Polsek Rumbia. Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Prawito mengaku bisa menggandakan uang kepada Mulyadi (67), warga Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar. \"Prawito mengaku bisa menggandakan uang. Mengambil uang secara gaib dengan cara meditasi atau ritual. Korban Mulyadi yang sudah kenal dengan Prawito tujuh bulan lamanya pun terperdaya,\" katanya, Senin (13/5). Timur melanjutkan, Prawito meminta mahar kepada korban Mulyadi untuk persyaratannya. \"Prawito meminta mahar kepada Mulyadi untuk persyaratannya. Yakni untuk membeli minyak apel jin, minyak serimpi, kemenyan, dupa, dan lain-lain. Mulyadi pun menyerahkan uang Rp90 juta kepada Prawito untuk digandakan, Sabtu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB,\" ujarnya. Bukannya uang berlipat ganda yang diterima korban Mulyadi setelah ritual dilaksanakan, kata Timur, melainkan patahan batu bata, daun kering, potongan kecil daun pandan, minyak serimpi, dan kertas kosong yang dipotong menyerupai kertas seratus ribu. \"Malah bukan uang yang diterima korban Mulyadi. Tapi patahan batu bata, daun kering, potongan kecil daun pandan, minyak serimpi, dan kertas kosong yang dipotong menyerupai kertas seratus ribu. Tidak terima, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rumbia,\" ungkapnya. Pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB, kata Timur, tersangka Prawito ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya minyak apel jin, minyak serimpi, berbagai macam batu jimat, dupa, bunga tujuh rupa, amplop, kertas yang dipotong-potong seukuran uang seratus ribu rupiah dan beberapa macam kain dan benang warna-warni. “Diamankan juga macam -macam amplop besar berisikan daun pandan yang dipotong - potong kecil–kecil seukuran uang kertas seratus ribu rupiah, minyak serimpi satu botol, potongan-potongan bata, daun - daun kering, sampah kering, serta rumput kering,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Timur, tersangka Prawito dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 374 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: