Ditangkap Polisi, Dua Warga Lamteng Batal Pesta Sabu

Ditangkap Polisi, Dua Warga Lamteng Batal Pesta Sabu

radarlampung.co.id-Andrean Saputra (45) dan Yustinus Andika (32), keduanya warga Kelurahan Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, diamankan polisi, Kamis (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan kedua tersangka ditangkap saat hendak pesta sabu. \"Kita dapat informasi ada pesta narkoba. Kita langsung bergerak ke rumah YA yang merupakan sopir fuso. Kita amankan dua tersangka,\" katanya Jumat (5/7). Saat digeledah, kata Dailami, ditemukan SS di kantong celana Andika. \"Kita temukan satu paket SS di saku celana tersangka YA. Selain itu ditemukan barang bukti satu pipet, korek api gas, dan bong. Tersangka Andrean dan Andika rencananya hendak pesta SS,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dailami, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: