Ditangkap Usai Beli Sabu

Ditangkap Usai Beli Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Keduannya, RPU (29) dan WC (24).

RPU merupakan warga Dusun III RT 017 RW 003 Kelurahan Pugung Raharjo, Sekampung Udik, Lampung Timur dan WC  warga Jl. Diponegoro No. 39 RT 023 RW 004 Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan, keduanya berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Menurutnya, RPU ditangkap di Jl. Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Metro Timur usai membeli narkoba dari seorang pengedar di luar Kota Metro, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (4/7). Sedangkan, WC ditangkap di Jl. Kamboja Kelurahan Tejosari, Metro Timur, Kota Metro, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7).

Fredy menegaskan, RPU diduga sebagai tersangka pengguna barang haram tersebut. Sementara, WC selain pemakain juga sebagai pengedar. Keduanya dibekuk berdasarkan LP/256 – A/VII/2019/Polda Lampung/ Res Metro dan LP / 254 – A/VII/2019/Polda Lampung/Res Metro.

“Hasil dari penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba itu saat RPU digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dan dari tersangka WA ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu,” ungkapnya, Jumat (5/7).

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka, RPU dan WC, kini diamankan di Mapolres Metro. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: