Iklan Bos Aca Header Detail

Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Bandarlampung

Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Bandarlampung

Radarlampung.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung menggagalkan peredaran 2.209.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penindakan dalam operasi gempur rokok ilegal 2021 Bea Cukai Lampung dengan berbagai instansi lainnya. Dalam operasi ini, Bea Cukai Lampung bergerak bersama beberapa pihak terkait lainnya. Seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat yang berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Dengan potensi kerugian diperkirakan lebih dari Rp1,1 miliar. Lalu bersama Polresta Bandarlampung berhasil melakukan penggerebekan di wilayah Polsek Tanjungsenang. Total 52.400 batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp33,58 juta. KPPBC Bandarlampung juga berhasil mengamankan 35.600 batang rokok ilegal dengan modus diangkut menggunakan bus. Potensi kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp36,13 juta. Terakhir, KPPBC Bandarlampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Potensi kerugiannya diperkirakan mencapai Rp486 juta. Diperkirakan, dari keberhasilan pengungkapan tersebut nilai potensi kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar. \"Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terfokus pada penindakan. Kami juga telah melakukan upaya preventif dengan mensoalisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,\" ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Esti Wiyandari, Senin (13/9). Menurutnya, KPPBC Bandarlampung akan terus melakukan penindakan, sekaligus sosialisasi tentang rokok ilegal. Tidak hanya itu, Esti juga meminta masyarakat turut serta mengawasi dengan melapor ke nomor WhatsApp resmi KPPBC Bandarlampung 082183089999 jika menemukan ciri-ciri rokok ilegal. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: