Iklan Bos Aca Header Detail

Ditangkap, Tetangga Bejat Pencabul Bocah Dua Tahun

Ditangkap, Tetangga Bejat Pencabul Bocah Dua Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo menangkap LM (51), yang diduga melakukan pencabulan di Kecamatan Wonosobo. Korbannya adalah F, bocah berusia dua tahun yang tinggal bertetangga dengannya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan P (23), tetangganya, lantaran menduga anaknya dicabuli.

P melaporkan kasus ini pada Jumat (10/9), setelah anaknya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

\"Atas laporan tersebut, dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (11/9),\" kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.

Ramon mengatakan, berdasar kronologis kejadian yang diketahui oleh P, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (10/9), ia menjemput F yang sedang bermain di rumah LM. Kediaman mereka hanya berjarak 15 meter.

Dalam perjalanan pulang, saat digendong ibunya, F mengaku sakit. Ini juga disampaikan ketika tiba di rumah. Lantas ia menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Untuk memastikan, P membawa F ke rumah sakit. \"Begitu mengetahui kejadian yang dialami anaknya, P melapor ke Polres Tanggamus,\" ujarnya.

Ramon mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, LM mencabuli F di ruang TV. Saat kejadian, istrinya sedang berada di rumah tetangga.

\"Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika dirumahnya tidak ada orang lain. Saat itu korban bermain di lantai ruangan tengah, depan televisi,\" papar Ramon.

Dilanjutkan, dalam kasus ini, LM akan dijerat pasal 76d dan/atau 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" pungkas Ramon. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: