Iklan Bos Aca Header Detail

Ditanya Soal Plotting Proyek, ASN Lamsel Ngaku Baru Tahu Saat Ada OTT

Ditanya Soal Plotting Proyek, ASN Lamsel Ngaku Baru Tahu Saat Ada OTT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi di persidangan lanjutan fee proyek Dinas PUPR Lamsel Rabu (17/3). Dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni jadi terdakwa. Diantara saksi yang hadir dalam sidang adalah Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR. Ada juga Basuki Purnomo (ASN dan staf ULP Dinas PUPR), Wayan Susana (ASN Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel), Agustinus Holoan Sitanggang (Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel). Lalu Ahmad Effendi (ASN Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Lamsel) dan Munzir (Staf Kasubbag Keuangan Diperbantukan di Bina Marga PUPR Lamsel). Dalam kesaksiannya, Destrinal menjelaskan tidak banyak tahu tentang plotting proyek. Hal tersebut diungkapkan Destrinal dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. \"Anda mengetahui tidak apabila ada ploting-ploting proyek di Dinas PUPR Lamsel ? tanya JPU KPK Taufiq. Destrinal menjelaskan dirinya tak mengetahui.  \"Saya baru tahu saat kejadian (OTT,red). Itu dari rekanan bahwa mereka berkomunikasi dengan Syahroni,\" kata Destrinal. Menurut Destrinal, dirinya tak mau ikut campur terkait urusan terdakwa Syahroni. \"Info yang saya dengar memang Syahroni dekat dengan Bupati (Zainudin Hasan) juga Kadis (PUPR). Jadi kami ikut saja. Enggak bisa protes karena takut dimutasi,\" beber Destrinal. Tetapi, dirinya juga mengakui apabila dulunya pernah diperintahkan Syahroni untuk berkumpul di kontrakan miliknya. Yang berada di Kalianda. \"Ya dikumpulkan di kontrakannya Ragom Mufakat. Disana dibagi tim,\" kata dia. Disitu lanjut dia, Syahroni menunjuk beberapa tim untuk pemenangan lelang. Dirinya juga melihat bahwa teman-temannya melakukan pembuatan berkas lelang. \"Saya juga enggak pernah datang. Tapi saya pernah lihat surat (penawaran) lelang dari rekanan,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, Destrinal pun mengakui bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang. Yang dimana diberikan oleh Basuki dari Syahroni secara bertahap. \"Total sebesar Rp30 juta lah. Juga dapat dari teman-teman PPK yang menerima proses pencairan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: