Pergantian Logo Halal Gegerkan Publik, Begini Penjelasan Kemenag Bandarlampung

Pergantian Logo Halal Gegerkan Publik, Begini Penjelasan Kemenag Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Label Halal Indonesia baru-baru ini telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Belakangan, pergantian logo halal mengundang banyak tanggapan. Beberapa orang ada yang mempertanyakan terkait sertifikasi halal yang telah terbit sebelumnya. Kepala Kantor Kementerian Agaman (Kemenag) Bandarlampung Makmur mengatakan, terkait logo baru Halal Indonesia, pihaknya masih menunggu instruksi dari atas, dalam hal ini Kanwil, untuk sosialisasikan ke tingkat bawah dan pengusah. Meski demikian, pihaknya dari Kantor Kemenag Bandrlampung siap untuk mensosialisasikan logo Halal Indonesia. Saat ini sendiri, logo tersebut baru disahkan oleh Menteri Agama RI. \"Kedepan tetap kita sosialisasikan,\" ujarnya, Selasa (15/3). Begitu juga terkait apakah sudah ada yang menggunakan logo baru itu di Bandarlampung, Makmur mengatakan belum. Dirinya menjelaskan, setiap yang disertifikaai oleh BPJPH Kementerian Agama akan menggunakan logo Halal Indonesia. \"Logo halal yang sekarang ganti, itu kaitannya dengan sertifikasi saja. Kalau yang lama memang dari MUI logo halalnya. Nah sekarang ini sertifikasi ada di Kemenag. Tapi, ketetapan halalnya atau fatwah halal tetap di MUI. Sertifikatnya kita yang mengeluarkannya,\" ungkapnya. Nantinya, lanjut Makmur, seluruh pegawai Kemenag akan melakukan sosialisasi ke tingkat bawah dan pengusaha. \"Nanti kita sosialisikan, tapi nunggu waktunya. Saat ini belum tahu kapan mau sosialisaikannya,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: