Pergub Distribusi Produk Impor Bakal Direvisi

Pergub Distribusi Produk Impor Bakal Direvisi

radarlampung.co.id - Sejak disahkan pada 24 Oktober 2014 lalu, Pergub Lampung Nomor 59/2014 tentang pengendalian distribusi produk impor di Provinsi Lampung belum maksimal penerapannya.

Asisten II Ekonomi Pembangunan Taufik Hidayat mengakui aturan yang seharusnya diterapkan sejak 1 Januari 2015 ini hingga saat ini belum di terapkan secara maksimal. Salah satu yang dijelaskan dalam Pergub ini terkait surat izin bongkar yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung melalui Dinas Perdagangan.

\"Ya ada, memang tapi mungkin belum berlaku penuh. Belum secara kontinu berjalan. Ya penerapan belum maksimal, maka akan kami tata lagi pergubnya,\" kata Taufik usai rapat bersama persiapan pembukaan Pekan Raya Lampung, Kamis (1/8).

Dia melanjutkan, dengan adanya surat izin bongkar, maka Pemprov Lampung akan mengetahui dari mana barang impor masuk, berapa besar jumlahnya dan akan di pergunakan untuk keperluan apa.

\"Ya kalau untuk izin bongkar itu kan kami jadi tahu barang dan jumlah yang masuk. (Soal Pergub) Karena Dinas Perdagangan sudah pernah studi banding daerah lain, maka Pergubnya perlu disempurnakan lagi,\" tambahnya.

Sementara Kadis Perdagangan Satria Alam menjelaskan soal pasal 8 ayat (1) Pergub Lampung Nomor 59/2014 bahwa khusus untuk komoditi strategis seperti beras, gula (gula merah, gula rafinasi, gula putih) kopi, jagung dan daging sapi impornya juga diwajibkan melengkapi surat izin bongkar dari Gubernur.

Satria menyatakan, penerapan izin bongkar ini masih rutin dilakukan oleh perusahaan pengimpor gula. Termasuk juga importir jagung. Sayang untuk kopi, Satria menyebut belum ada yang pernah mengajukan izinnya.

\"Jadi pernah jalan melaporkan itu hanya importir gula, hanya saya lupa nama perusahaannya, itu rutin. Tapi laporannya ada PMPTSP. Yang lainnya dulu juga pernah jagung, kalau kopi belum,\" sebut Satria.

Dia melanjutkan, sebenarnya dalam Pergub Lampung Nomor 59/2014 tentang pengendalian distribusi produk impor di Provinsi Lampung juga ada beberapa hal yang akan ditekankan lagi. Salah satu saran yang muncul dalam rapat sebelumnya terkait memasukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pengurusan izin bongkar yang disebut dalam Pergub.

\"Sekarang sembari merevisi pergub untuk disesuaikan dengan aturan yang baru dan juga menghindari peraturan yang lebih tinggi, salah satunya akan dibentuk langsunh tim pengawasan itu. Memang saat ini sedang membahas revisi pergub oleh biro hukum dan perekonomian. Saran dari rapat kemarin salah satunya memasukan dinas PMPTSP ke dalam pergub, karena semua izin sudah di PMPTSP. Nah dipergub itu memang belum ada,\" tandasnya.

Kemudian umtuk membentuk tim terpadu pengawasan, nantinya juga akan ada penambahan personil struktur tim terpadu yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

\"Perlu untuk catatan, walau sudah ada tim dan lain lain juga bukan berarti menghambat impor. Pemprov hanya menertibkan dan menjelaskan saja sehingga tidak ada yang dirugikan,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: