Pergub New Normal Dirilis, Siap-siap Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
RADARLAMPUNG.CO.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung telah dirilis. Berbagai macam aturan telah dicantumkan dalam penerapan AKB-M2PA di Lampung. Karo Hukum Setda Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan, Pergub telah ditandatangani Gubernur Lampung per 30 Juli lalu. ”Selanjutnya siap disosialisasikan oleh gugus tugas,” beber Zulfikar, Minggu (2/8). Pergub ini berfungsi mengatur aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Lampung. Di mana, setiap masyarakat Lampung yang melakukan aktivitas wajib menggunakan masker di saat beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Apabila menggunakan masker kain sebaiknya gunakan masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali. Lalu membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Masyarakat juga diminta selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus) PHBS dalam beraktivitas. Kemudian menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter. Tidak lupa membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik. Aktivitas saat pemilihan kepala daerah juga masuk salah satu pasal dalam Pergub tersebut. Tepatnya pada pasal tujuh, yakni terkait protokol kesehatan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungkutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian, hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan AKB-M2PA turut dicantumkan. Di mana pada pasal 11, setiap penduduk yang berada di wilayah Lampung mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis. Lalu terkait data dan informasi public seputar Covid-19; kemudahan akses dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19; dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 dan atau terduga Covid-19. Sementara dalam penanganan Covid-19 setiap penduduk wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas; melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau tempat karantina maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi; dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19. Ada sanksi menanti bagi pelanggar Pergub AKAB-M2PA ini. Di mana Pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi COVID-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Untuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud terdiri dari teguran lisan; terguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan; pencabutan sementara izin; dan/atau pencabutan tetap izin. Selanjutnya daya paksa polisional sebagaimana dimaksud terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah; menyanyikan lagu Nasional; melakukan push-up; dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: