Pergub Zonasi Wilayah Pesisir Disusun

Pergub Zonasi Wilayah Pesisir Disusun

radarlampung.co.id-Provinsi Lampung sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tahun (RZWP3K) 2018-2038. Namun,  keberadaan Perda ini belum dianggap cukup untuk mengatur secara teknis. Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan,  perlu adanya peraturan teknis berbentuk Pergub untuk mengatur lebih detail. \"Kita rasa memang perlu untuk dibuatkan pergub untuk menyusun substansinya,\" ujarnya usai rapat di ruang Abung,  Setprov Lampung,  Senin (15/4). Peraturan teknis ini bertujuan memberi rincian teknis dari  rehabilitasi, revitalisasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan untuk menjamin pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan. \"Serta tersusunnya rencana pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan,\" kata dia. Hamartoni juga memerintahkan tim teknis Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum untuk secepatnya menyelesaikan pergub. \"Selesai atau tidaknya ya bergantung bagaimana kesiapan timnya. Secepatnya akan kita selesaikan,\" ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: