Perhatian ! Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Bakal Dapat Surat Tilang

Perhatian ! Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Bakal Dapat Surat Tilang

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pengendara bermotor harus mulai benar-benar menaati aturan. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan mulai memberlakukan tindakan represif berupa tilang bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya mengatakan, pemberlakuan tilang akan dilakukan mulai 24 April 2020 mendatang. “Per tanggal 24 April 2021 mendatang, akan ada tindakan tilang,” katanya, Rabu (14/4). Lebih jauh dia mengatakan, sejak diresmikannya ETLE pada 23 Maret 2021 lalu hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 25.477 pelanggaran lalu lintas yang berhasil terekam kamera ETLE. Kata dia, dari jumlah tersebut, 310 pelanggar diantaranya telah dikirimi surat konfirmasi. Namun, untuk sementara ini surat konfirmasi yang dikirimkan baru berupa teguran. “Sudah ada 310 surat konfirmasi yang dikirim, tapi untuk sementara ini sifatnya masih berupa teguran dan sosialisasi lebih lanjut terkait ETLE,” tambahnya. Benny melanjutkan, berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampung merah. Adapun jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE antara lain penerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, hingga tidak menggunakan helm. Untuk saat ini, program ETLE ini dilengkapi dengan 10 titik Kamera Pantau antara lain di jl. Imam Bonjol (Flyover Kemiling), jl. ZA. Pagar Alam (Tugu Raden Intan), jl. Riyacudu (simpang Airan), jl. RE. Martadinata (Simpang Suka Maju) dan jl. Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon. Kemudian, Bundaran Tugu Adipura, jl. Wolter Monginsidi (TL Gubernur), jl. Malahayati (Simpang Bank BCA), jl. Sudirman (Play OVer Pahoman) dan jl. Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian). Serta 5 Kamera Tilang yakni di jl. Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja), jl. Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), jl. Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), jl. ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan jl. Kartini JPO Garuda. “Berdasarkan hasil pantauan, pelanggaran paling banyak terjadi di jl. Kimaja, Cut Nyak Dien di daerah pasar Tamim dan Patimura,” tambah dia. Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk menambah titik kamera di sejumlah ruas jalan protokol di kota Bandarlampung. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja tilang elektronik di Bandarlampung. “Penambahan kamera saat ini masih dalam proses,” tandasnya. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: