Ditengarai Tak Berizin, Enam Lokasi Usaha Dihancurkan

Ditengarai Tak Berizin, Enam Lokasi Usaha Dihancurkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung menertibkan enam usaha tak mengantongi izin. Penertiban dilakukan karena dinilai meresahkan warga setempat. Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi mengatakan, informasi adanya enam usaha tersebut diperoleh dari keluhan warga. Kemudian, pihaknya telah menyurati pihak pengusaha. Penertiban dilakukan di satu cafe yang berada di Jl. Waypengubuan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, serta kios yang terletak di Jl. Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Sukabumi, dan Tanjungbaru, Kedamaian. \"Kalau yang cafe itu temboknya kita hancurkan karena menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB),\" katanya kepada awak media, Kamis (31/10). Kemudian, penertiban berlanjut di PT SCG Ready Mix di Jl. Arif Rahman Hakim, Jagabaya III, Wayhalim. \"Keempat usaha tersebut sebelumnya telah diberi surat teguran sampai tiga kali, untuk dapat lakukan pembongkaran sendiri,\" ujarnya. Kemudian, dua tempat lainnya berada di komplek terminal Rajabasa, yakni tempat usaha lapo tuak dan cafe. Tempat ini didapati merupakan usaha yang aktivitasnya dipandang meresahkan warga. \"Lapo tuak kita segel dan yang bersangkutan juga bilang sudah memindahkan tempat usahanya. Di sini sering terjadi keributan terutama pada malam hari, jadi masyarakat sini resah dan kita tindak lanjuti,\" ujarnya. Dirinya berjanji, pihaknya terus melakukan penindakan tegas bagi usaha-usaha yang melanggar atau meresahkan masyarakat. \"Pengawasan dilakukan secara continue, sampai akhir tahun ini akan terus berjalan,\" imbuhnya. Di sisi lain, Liliana pemilik lapo tuak Butet Butet, yang berjualan di lingkungan terminal Rajabasa menyatakan tidak akan membuka tempat usaha di lokasi yang telah dibongkar. Dirinya mengakui bahwa memang tak memiliki izin menjual minuman keras, yang selama ini diminati para pemabuk. Namun, dirinya akan memindahkam usahanya itu ke pinggir jalan bypass. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: