Iklan Bos Aca Header Detail

Perhatian! Seluruh Pihak Harus Mematuhi Aturan Pilkakon

Perhatian! Seluruh Pihak Harus Mematuhi Aturan Pilkakon

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh pihak, termasuk calon kepala pekon diminta mematuhi surat edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 141/153/D.10/2021 tentang penegasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021. Hal ini harus dilakukan agar pelaksanaan pilkakon serentak yang diikuti 48 pekon berjalan tertib dan lancar. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan beberapa hal dalam SE tersebut agar dipatuhi. Di antaranya pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di lokasi yang dijadikan sebagai TPS utama. Kemudian diupayakan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS utama tersebut. Lalu tidak dipekenankan untuk berkeliling ke TPS-TPS tambahan. \"Kecuali di TPS di mana calon kapekon terdaftar dalam DPT. Kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya,\" tegas Fauzi. SE tertanggal 16 Februari 2021 ditujukan kepada camat, Ketua BHP, Pj. kapekon, PPK dan panitia pemilihan kepala pekon beserta calon. Ada sejumlah aturan terkait pemilihan kepala pekon serentak. Di antaranya mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan pemilihan kepala pekon. \"Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi peraturan yang ada. Semua harus mengindahkan surat edaran Bupati Pringsewu tersebut,\" tukasnya. (sag/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: