Ditinggal ke Sawah, HP, Pupuk, Sampai Ayam Digondol Maling

Ditinggal ke Sawah, HP, Pupuk, Sampai Ayam Digondol Maling

Radarlampung.co.id - Polsek Denteteladas berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah. Mereka adalah Ican Efendi alias Pendi (33) dan Rozi Adi Saputra (27), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas. Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Eko (44), warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiranjaya, pergi ke sawah pada Rabu (22/9), sekira pukul 07.00 WIB. Sebelum berangkat, korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya di atas meja di ruang keluarga. Saat pulang ke rumah sekira pukul 15.00 WIB, Eko kaget HP sudah tidak ada di atas meja. Ia lalu memeriksa barang-barang miliknya. Benar saja, delapan botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam di belakang rumah lenyap. Eko lalu melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas. Polisi bergerak. Pada Jumat (24/9), sekira pukul 23.00 WIB, para pelaku akhirnya ditangkap di Kampung Pasiran Jaya. Penangkapan keduanya berawal saat anggota Polsek Denteteladas melaksanakan patroli. Saat itu, polisi melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. \"Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko,\" kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Senin (27/9). Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: