Iklan Bos Aca Header Detail

Peringatan! ASN Bandarlampung Tidak Boleh Mudik atau Cuti Keluar Wilayah

Peringatan! ASN Bandarlampung Tidak Boleh Mudik atau Cuti Keluar Wilayah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan cuti keluar wilayah bagi ASN. Pelanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/523/T.09/ 2021 tertanggal 8 April tentang kegiatan bepergian keluar daerah atau larangan mudik atau cuti bagi ASN yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

\"Dari pusat dan provinsi tidak membolehkan (bepergian keluar wilayah), bahkan melarangnya. Jadi kita harus nurut dong. Tidak boleh mudik. ASN juga harus paham,\" kata Eva Dwiana.

Dalam surat edaran itu menyebutkan, jika ada ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Eva menuturkan, beberapa pintu perbatasan untuk memasuki Bandarlampung nantinya bakal dijaga oleh anggota yang sudah ditunjuk.

\"Nanti di perbatasan atau pintu masuk akan dijaga. Kalau mereka membawa surat vaksin atau hasil non reaktif antigen (boleh masuk),\" tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga akan menyiapkan rapid antigen di setiap pos untuk warga yang belum melakukannya.

\"Kita akan siapkan di sana. Tes langsung, gratis. Banyak yang kita siapkan, agar tidak kecolongan. Dari luar kota masuk. Kalau ada warga yang terdesak (bepergian), ya nggak jadi masalah,\" sebut dia. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: