Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepala Sekolah di Mesuji Ini Menangis

Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepala Sekolah di Mesuji Ini Menangis

\"Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan Nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp. 150 juta,\" imbuhnya.

Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pun langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan terdapat lima orang.

Diantaranya Suwoko, Maruli, Novian, Wahyu dan Diswal yang tidak lain merupakan guru di SMAN 1 Mesuji.

Dalam kesaksian Suwoko selaku Bendahara Anggaran mengatakan jika dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp 105 juta dan Rp 45 juta.

\"Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dalam tas dan diserahkan ke Zam Zari,\" kata Suwoko.

Suwoko mengatakan selanjutnya ia diberikan uang Rp 25 juta untuk membayar hutang material untuk rehabiltasi.

\"Jadi saat rehabilitasi uang belum cair maka kami hutang, setelah cair dikasih kesaya untuk dibayar dan uang Rp 1 juta untuk transport,\" terang Suwoko.

Suwoko pun mengaku dalam laporan anggaran ada pergantian seluruh ruang belajar baik dari pelafon maupun kusen.

\"Pelafon ganti, untuk kusen daun jendela dan pintu hanya dicat,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: