Iklan Bos Aca Header Detail

Peringati Hari Buruh, Buruh di Lampung Tuntut Beberapa Hal

Peringati Hari Buruh, Buruh di Lampung Tuntut Beberapa Hal

radarlampung.co.id - Persatuan buruh di Lampung yang tergabung dalam Majelis Pekerja/Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung, yang terdiri dari Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung Sulaiman Ibrahim, Ketua PDD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Lampung Djazuli Isa, dan Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Rel Tobing, bertemu dengan Disnaker Provinsi Lampung dalam peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/5).

Dalam kegiatan ini, MPBI menuntut beberapa hal. Pertama meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan/mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kedua, meminta Gubernur membentuk tim kerja pantau THR Tahun 2021 sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Ketiga, tetap memberlakukan UMSK/P 2021 di seluruh Wilayah Indonesia.

\"Kita terus berjuang dimasa sulit ini. Kita ingin tuntutan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti dengan baik,\" kata Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, di Sekretariatnya Jalan Bakti/Tupai Bandarlampung.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyambut aspirasi dari buruh di Lampung. Agus menyebut, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini konsen sekali terkait tenagakerjaan.

\"Kita akan terima aspirasi para buruh. Selanjutnya akan kita sampaikan ke atasan. Kami juga ingin para pekerja di Lampung terus dilindungi dan keselamatannya kita terapkan,\" ungkap Agus.

Selain itu, ditengah peringatan hari buruh, Agus berharapĀ  tenagakerja di Lampung bisa bekerja dengan tentram, nyaman, dan sejahtera. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: