Divonis 8 Tahun, Terdakwa Pencabulan Ini Menangis

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Pencabulan Ini Menangis

RADARLAMPUNG.CO.ID - \"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa: Sumardi. Dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.\" Begitu bunyi penggalan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, ketika membacakan putusan terhadap Sumardi (45), terdakwa pencabulan anak di bawah umur: inisial SAR (4), dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (7/9). Menurutnyi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu tetap ampuh untuk membuat terdakwa menangis. Seperti terlihat dari tampilan layar monitor. Terdakwa lantas meminta majelis hakim untuk pikir-pikir atas apa yang sudah diputuskan terhadap dirinya. \"Saya meminta kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu,\" ucapnya sambil tersedu-sedu. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 14 hari agar terdakwa melakukan pikir-pikir. Dalam dakwaan terdakwa, peristiwa pencabulan anak di bawah itu berawal pada Kamis (16/1) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa Sumardi alias Edi memanggil korban SAR yang sedang bermain di depan rumahnya untuk bermain di rumah terdakwa. \"Kemudian saksi korban SAR mendatangi terdakwa dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa duduk di depan TV ruang tengah rumahnya langsung memangku saksi korban SAR,\" kata Jaksa JPU Supriyanti. Saat memangku tersebut, sambung Jaksa, terdakwa Sumardi kemudian mencabuli korban SAR dengan tangan kanannya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: