Iklan Bos Aca Header Detail

Divonis Bersalah Langgar Prokes, Wabup Lamteng Bersihkan Masjid

Divonis Bersalah Langgar Prokes, Wabup Lamteng Bersihkan Masjid

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diputus telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya telah melaksanakan eksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Rabu (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, Ardito telah melaksanakan eksekusi tersebut. Dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh saudara Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah. \"Yang dalam perikan putusan hakim memutuskan bahwa saudara Ardito Wijaya dinyatakan bersalah. Telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,\" katanya. Atas pelanggaran itu lanjut dia, Ardito Wijaya pun dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial. Membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). \"Dengan menggunakan atribut pelanggar protokol Covid-19. Selama 90 menit,\" kata dia. Lanjut Andrie, fasilitas umum yang dibersihkan oleh Ardito yakni seperti Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan,  Lampung Tengah. \"Yang meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: