DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Pesawaran

DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Pesawaran

radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan sementara Anggota Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam keputusan DKPP RI Nomor 16-PKE-DKPP/I/2019 ini, Ketua Majelis Harjono bersama Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar menjelaskan dalam keterangan kedua belah pihak perihal kemunculan nama Ali Nurdin dalam SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode Tahun 2011-2016 terbukti.

\"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 hari sejak Putusan ini dibacakan,\" kata Harjono dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (10/4), di Jakarta.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: