DKPP Periksa Ketua KPU Lamsel

DKPP Periksa Ketua KPU Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 58-PKE-DKPP-IV/2019 di Kantor Bawaslu Lampung, Sabtu (27/4). Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafiz dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS di Lamsel. Dalam pokok pengaduannya, Abdul Hafiz teradu diminta menindaklanjuti laporan Panwas Kecamatan Rajabasa, Lamsel terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS dengan jenis pelanggaran. Berupa pengkondisian Calon Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Imer Darius. Jika terbukti melanggar, teradu diminta mendiskualifikasi Caleg dari Partai Demokrat tersebut. Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Lamsel sudah mengeluarkan Surat Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, yang isinya memutuskan empat orang penyelenggara pemilu, yakni Ketua PPK Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli Timur Santawi Kodratulloh, dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Desember 2018. Akan tetapi, pengadu mengatakan Abdul Hafiz tidak menindaklanjuti putusan dari Bawaslu tersebut. “Sejak dikeluarkan putusan dari Bawaslu Lamsel pada 15 Desember 2018, selama satu bulan tidak ada upaya dari Ketua KPU Lamsel untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” katanya melalui rilis yang diterima radarlampung.co.id Minggu (28/4). Menanggapi aduan tersebut, teradu membantah dalil aduan dari pengadu. Dalam sidang ini, Abdul Hafiz menjelaskan KPU Lamsel baru menerima surat keputusan dari Bawaslu pada 28 Desember 2018. “Sejak Bawaslu Lamsel mengeluarkan surat keputusan yang dimaksud pada 15 Desember 2018 sesuai dalil aduan pengadu, kami baru menerima surat tersebut 28 Desember 2018,” ujar Abdul Hafiz. Majelis hakim pun bertanya tentang kronologis dari kejadian tersebut kepada Abdul Hafiz. \"Sejak 15 sampai 28 Desember itu ada jarak waktu 14 hari, kami belum terima surat keputusan dari Bawaslu Lamsel dan di saat bersamaan ada bencana tsunami di Rajabasa dan KPU Lamsel membuka posko bencana untuk membantu korban tsunami dari penyelenggara pemilu,” lanjut Abdul Hafiz. Selanjutnya, teradu menegaskan bahwa KPU Lamsel telah melaksanakan rapat pleno atas pelanggaran kode etik tersebut. “Setelah menerima surat putusan tersebut, KPU Lamsel melaksanakan rapat pleno terkait pelanggaran kode etik tersebut pada 10 Januari 2019 sesuai berita acara No. 03/PA/I/2019 dan dituangkan dalam surat keputusan No. 07/HK/Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019,” tegasnya. Dalam surat keputusan tersebut KPU Lamsel memutuskan untuk pemberian sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua PPK dan peringatan kepada anggota PPS. “Kami juga telah sampaikan sanksi tertulis tersebut ke Bawaslu Lampung Selatan pada 11 Januari 2019 dan disampaikan juga ke KPU Lampung,\" tambahnya. Sidang dipimpin anggota DKPP Ida Budhiati dengan anggota majelis, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung, yakni Iskardo P. Panggar (Bawaslu), Sholihin (KPU), dan Heryandi. (rma/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: