DKPP Sidangkan Anggota Bawaslu Pesawaran yang Terdata Pengurus Parpol

DKPP Sidangkan Anggota Bawaslu Pesawaran yang Terdata Pengurus Parpol

radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (18/3). Dalam sidang, Nizam Ariesta selaku pihak pengadu dalam kasus ini mengatakan, dirinya menemukan nama Ali Nurdin di dalam SK (surat keputusan) pengurus DPC PKB Pesawaran yang masih berlaku hingga 2019 ini.  \"Kami menduga Ali Nurdin memanipulasi data dalam mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu,\" ungkap Nizam. Padahal, kata dia, untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota, pengawas kecamatan hingga Pengawas TPS (tempat pemingutan suara) bukan anggota partai politik. \"Atau harus mencantumkan tidak pernah menjadi anggota parpol, sementara jika pernah menjadi anggota parpol harus mundur sebagai anggota parpol minimal 5 tahun,\" tambahnya. Atas dasar itulah, Nizam meminta majelis DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya karena hal ini jelas pelanggaran kode etik dengan memanipulasi data saat melakukan pendaftaran sebagai anggota Bawaslu Pesawaran. \"Kami meminta pelaku yang melanggar kode etik diberikan sanksi pemberhentian tetap,\" tandasnya. Sementara Ali Nurdin mengaku hal itu tidak benar. Dirinya mengungkapkan namanya memang dicatut dalam kepengurusan parpol DPC PKB.  Namun dirinya telah menolak. \"Iya saya pernah dihubungi, tapi saya sudah menolaknya. Nama saya muncul di pengurusan juga di luar sepengetahuan saya,\" ujarnya. Ali Nurdin juga membantah soal pemalsuan dokumen. \"Dugaan pemalsuan surat tidak benar, dokumen saya telah sesuai petunjuk teknis dengan timsel (tim seleksi) anggota bawaslu dan sesuai fakta tanpa ada yang dimanipulasi,\" sebutnya. Turut hadir, pihak terkait Mantan Ketua DPC PKB Pesawaran Ubaidillah yang mengatakan, soal pencatutan seperti yang dituduhkan Ali menurutnya, SK terbit lebih dahulu sebelum partai konfirmasi dengan Ali Nurdin.  Namun setelah terbit dikonfirmasi, Ali Nurdin menolak. Maka tidak kembali dimasukan dalam kepengurusan parpol. “Jika SK terbit kami konfirmasi untuk ketersediaannya menjadi pengurus, kalau tidak bersedia maka tidak jadi pengurus. salah satunya Ali Nurdin. Dengan demikian, tidak jadi pengurus,\" terangnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: