DLH Kota Minta Provinsi Tindaklanjuti Limbah B3

DLH Kota Minta Provinsi Tindaklanjuti Limbah B3

RADARLAMPUNG.CO.ID - Permasalahan limbah oli di pesisir Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung masih menyisakan persoalan. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mempertanyakan provinsi mengenai tindak lanjut sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah diamankan DLH kota. Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Bandarlampung Riana Apriana mengatakan, Satgas kebersihan mereka dibantu satgas kelurahan, pertamina, dan DLH Lampung kemarin telah membersihkan serta mengangkut sampah terkontaminasi limbah B3 di Panjang Selatan. Limbah B3, kata Riana, tidak dapat dibuang sembarangan atau ke TPA Bakung. Perlu ada pengelolahan khusus, sehingga saat ini pihaknya telah mengamankan sampah lain yang terkontaminasi limbah B3 ke tempat yang aman sembari menunggu tindak lanjut provinsi mengenai penangananya. \"Itu (limbah,red) DLH kota yang membersih sampanya, termasuk yang terkontaminasi limbah B3-nya. Kita gak bisa buang limbah itu ke Bakung. Seharusnya ini menjadi tindak lanjut provinsi,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (11/3). Sehingga, saat ini limbah B3 masih disimpan DLH kota, menunggu tindak lanjut provinsi. \"Sudah kita angkut dan saat ini masih kita simpan di tempat yang aman, kita tunggu tindak lanjutnya karena limbah B3 ini harus diproses dulu, tidak bisa langsung buang-buang saja,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: